KOMISI V SOROTI ANGKUTAN MASSAL YANG TIDAK LAYAK JALAN

04-02-2010 / KOMISI V

        Beberapa anggota Komisi V DPR RI mempertanyakan bagaimana jajaran Dinas Perhubungan darat dalam melakukan uji emisi bagi angkutan massal. Mereka melihat masih banyak angkutan massal yang setiap hari beroperasi, tapi kendaraan tersebut sudah tidak layak jalan.

       Pertanyaan tersebut diajukan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat dan jajarannya, PT DAMRI dan PT Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP), Kamis (4/2) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Muhidin M. Said (F-PG).

Seperti dikatakan Sadarestuwati anggota Fraksi PDI Perjuangan, dia melihat di Jakarta masih banyak Metro Mini, Kopaja, atau bus-bus yang  kondisi luarnya saja sudah dapat dinilai kendaraan tersebut tidak layak jalan. Kendaraan-kendaraan tersebut knalpotnya mengeluarkan asap hitam dan jalannya tidak bisa melaju dengan kecepatan rata-rata. “Bisa dikatakan kendaraan itu jika diperiksa pasti tidak akan lulus uji emisi,” katanya.

Namun yang mengherankan, tambahnya, kendaraan dengan kondisi seperti itu masih berlalulalang bebas mengangkut penumpang yang begitu padatnya. Untuk angkutan massal seperti ini apakah ada pengkhususan diperbolehkan jalan walaupun dalam kondisi tidak layak,” tanyanya.

Dia mengingatkan, walaupun sarana transportasi ini untuk kalangan masyarakat kecil, hendaknya pemerintah memperhatikan kelayakan jalan dari alat transportasi ini. Karena ini menyangkut sekian banyak nyawa manusia yang juga harus diperhatikan keselamatannya.  

Bahkan Restu juga mengingatkan, Pemerintah jangan hanya memikirkan sarana transportasi untuk kalangan menengah ke atas, tapi juga memikirkan alat transportasi kalangan ekonomi lemah, baik dari segi kenyamanan maupun keselamatannya.  

            Hal senada juga disampaikan anggota dari fraksi yang sama, Lasarus mengatakan sudah bukan rahasia lagi saat uji emesi dilakukan seringkali terjadi kompromi antara petugas dengan supir angkutan.

            “Ini merupakan PR lama yang hingga kini belum ada keinginan dari para pelaku transportasi darat untuk melakukan perbaikan yang signifikan,” katanya.

            Lasarus menanyakan sampai kapan Pemerintah akan membiarkan hal ini berlangsung terus, apakah mau menunggu semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Padahal seharusnya kita juga tahu bahwa terjadinya kecelakaan transportasi massal juga sering diakibatkan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.   

Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi V lainnya H. Usman Ja’far (F-KB) mengusulkan perlunya dilakukan evaluasi terhadap proyek perintis bus-bus pemerintah.

Menurut Usman, apabila proyek ini sudah bisa dilaksanakan oleh swasta sebaiknya proyek perintis ini dihentikan dan dilaksanakan dikota-kota lain yang membutuhkan keperintisan.

Dia mencontohkan, seperti Pontianak – Kuching tidak perlu perintis lagi, karena sudah banyak swasta yang sudah bisa melaksanakannya. Proyek perintis bus-bus pemerintah yang perlu didukung, kata Usman, adalah jalur Pontianak – Brunei Darussalam yang memang membutuhkan keperintisan ini.  

Terhadap permasalahan angkutan massal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengatakan, tahun 2010 ini kementeriannya telah menganggarkan untuk rehabilitasi fasilitas keselamatan lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).

Ditjen Perhubungan Darat pada Tahun 2010 memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 1.838.442.619,-. Untuk pengembangan angkutan jalan memperoleh pagu anggaran sebesar Rp 714.045.402,-.

Diantara program pembangunan prasarana dan fasilitas LLAJ di tahun 2010, kementeriannya juga memasukkan anggaran untuk pengadaan dan pemasangan alat pengujian kendaraan bermotor dan pengembangan sistem uji tipe kendaraan bermotor.   

Dalam pengembangan angkutan umum massal, kata Suroyo, pihaknya juga telah memasukkan pengadaan bus besar Euro II Engine sebanyak 25 unit. Hal ini sebagai wujud implementasi pengembangan angkutan umum massal yang handal dan berkelanjutan pada transportasi perkotaan.

Suroyo menambahkan, penataan angkutan umum massal perkotaan ini dilakukan guna melakukan reformasi angkutan umum massal baik dari segi kelembagaan operator, pelayanan dan operasional.

Sementara untuk proyek perintis bus pemerintah, pihaknya memprogramkan subsidi operasi keperintisan angkutan jalan yang dioperasikan guna melayani 134 lintas di 22 provinsi dengan anggaran sebesar Rp 48,2 miliar.

Menurut Suroyo, program peningkatan aksesibilitas daerah terisolir/perbatasan ini dimaksudkan untuk pertumbuhan ekonomi regional/nasional yang didukung oleh prasarana dan sarana perhubungan darat lainnya yang terintegrasi. (tt)Foto:iwan/parle/DS

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...